Banten, Profesionalnews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah kota Serang, Banten. Dalam operasinya, lima orang tersangka diamankan serta puluhan ribu benih lobster siap diedarkan.
Pengungkapannya, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan dimaksud, tim Ditpolair melakukan penyelidikan intensif hingga menggerebek satu rumah di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, Kamis (9/4).
Saat penggerebekan, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga akan diselundupkan. Dari lokasi, aparat menyita sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.
Tersangkanya berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Saat ini, menjalani proses hukum lanjut.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, juga berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya laut. Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal ini,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, dihitung dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. (Red)
