Bekasi, Profesionalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. Itu dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Penggeledahannya pada Senin (29/6) oleh tim penyidik di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor UPT Pasar Bantargebang serta rumah pejabat terkait perkara dimaksud. Penggeledahan lebih dari tujuh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengatakan penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang diusut.
“Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan,” ungkap Ryan, Selasa (30/6).
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain dokumen, CPU dikantor UPT Pasar Bantargebang, lalu kemarin ada alat komunikasi juga,” tuturnya. (Niko)
