Jakarta, Profesionalnews.com – Bareskrim Polri dengan Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal dimaksud diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait pada Selasa (21/4/26).
Wakabareskrim Polri mengatakan, pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau masyarakat di tengah dinamika global.
Tapi, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” katanya.
Ditegaskan, tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya dirampas untuk keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas, tambahnya.
Selain pengungkapan terbaru pada periode 2025 ke 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat jadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU berdampak atas praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat mengamankan barang bukti berupa:
– 403.158 liter solar.
– 58.656 liter pertalite.
– 8.473 tabung LPG 3 kg.
– 322 tabung LPG 5,5 kg.
– 4.441 tabung LPG 12 kg.
– 110 tabung LPG 50 kg.
– 161 unit kendaraan (R4/R6).
Kerugian negara di periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU guna mendapat kuota,” jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menegaskan, akan konsisten menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
“Kami memerintahkan ke seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” Ungkap Wakabareskrim Polri.
Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan itu, masyarakat dan media diajak berperan aktif mengawasi distribusi energi.
“Segera laporkan bila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Wakabareskrim Polri menutup pernyataannya menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas. (Red)
