Jakarta, Profesionalnews.com – Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi menggunakan senjata api dan melukai warga di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung dan Jakarta Barat.
Kabidhumas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sesuai program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tapi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. PMJ memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat dapat kepastian hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi para pelaku.
“Kami menyampaikan apresiasi ke masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungan,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, saat korban memergoki dua orang pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di rumahnya. Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri dan salah satu pelaku kembali sambil mengeluarkan senjata api.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
Pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum PMJ, kata Iman.
Penyidik juga mengungkap kelompok ini telah beraksi berulang kali.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban serta sejumlah peralatan pembobol kendaraan.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kabidhumas PMJ mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri bila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” terangnya. (Niko)
