Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Bekasi Dr Sulvia Triana Hapsari menegaskan kebebasan pers merupakan dari azas supremasi hukum, namun tetap harus berjalan dalam batas dan koridor hukum yang berlaku. Itu di sampaikan Sulvia saat jadi narasumber dalam kegiatan pembekalan dan Sosialisasi Senergi Media. Pemerintah dalam Dunia Usaha dan penarapan Undang – Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di AULA PWI Bekasi Raya, Jumat 31 Oktober 2025.

Azas kemerdekaan pers sudah di jelaskan ada demokrasi keadilan, dan supremasi hukum. Yang mau saya bahas, kebebasan pers tetap ada dalam koridor hukum, kata Sulvia dipaparannya.
Sulvia juga menyoroti sejumlah kasus di dunia pers belakangan ini jadi sorotan publik. Ia menekankan pentingnya media menjaga etika jurnalistik dan mematuhi regulasi dalam membangun informasi publik yang berimbang dan bertanggung jawab.
Ada ketentuan informasi publik, ada hak pers memberitakan, tapi tidak kebablasan. Kebebasan yang tidak kebablasan, tegasnya.
Lebih lanjut, Sulvia menyinggung fenomena di masyarakat yang kerap menempatkan opini publik di atas hukum formal.
“Sekarang trennya adalah legal justice kalah dengan social justice. Meski hukum itu benar, tapi ketika masyarakat berkehendak berbeda, masyarakat bisa menang,” ucap Sulvia
Menurutnya, tekanan opini publik yang meluas sering kali memengaruhi arah dan keputusan suatu perkara.
Karena itu, Sulvia mengingatkan agar insan pers berhati-hati dalam pemberitaan, khususnya terkait proses hukum yang masih berjalan.
Ia menyarankan agar sebelum mempublikasikan berita mengenai penanganan perkara, wartawan sebaiknya melakukan diskusi atau sharing pendapat dengan pihak berwenang, demi menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesalahpahaman hukum. (Niko)
