Jakarya, Profesionalnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya (Pmj) kembal mengungkap ratusan kasus penipuan onlene lintas negara yang menjerat ribusn korban di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Direktorat Reserse Siber PMJ mencatat bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut. Modus yang digunakan kian canggih – mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.
Lanjut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui laporan resmi menyebut, pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus). Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Dalam menekan maraknya kejahatan siber, PMJ membentuk Satgas Siber mengandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk menangani dan memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Sejak awal 2024 ke Oktober 2025, Satgas Pasti telah melakukan pemblokira 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, Menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan; Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal.
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.
Untuk menanggulanginya PMJ membuat aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, satu teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani secara cepat kasus penipuan online (online scam) meningkat di masyarakat.
Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id ini jadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, berfungsi khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan akurat.
Sebelum sistem ini dikembangkan, proses pemblokiran rekening pelaku penipuan memerlukan waktu hingga 12 hari kerja, karena harus melalui berbagai tahapan manual dan koordinasi antarbank.
Melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem aplikasi SIKAP kini mampu memangkas waktu tersebut jadi hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid.
Artinya, korban dapat segera melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, dan tim SIBER UNGKAP akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menahan rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku.
“Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain langkah penindakan, penyidik juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, dan lembaga perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi.
ia juga meminta Masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan (link) yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal.
Apabila jadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat melapor melalui Siber Ungkap (SIKAP) – Anti Scam Center Direktorat Reserse Siber PMJ di situs resmi https://metrojaya.id.
“Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. PMJ berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto. (Niko)
