Profesionalnews.com,Tanjungbalai Personil Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai kembali berhasil mengamankan seorang pria atas kasus narkotika jual belikan sabu tanpa izin. Personil melakukan penangkapan dengan cara Under Cover Buy atau Polisi nyamar sebagai pembeli.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (05/8/22) di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang berinitial Ronal Prayoga Tambunan (19), penduduk Jalan Jend. Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, diamankan berkat laporan masyarakat yang layak dipercaya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan ” pada Jumat (05/8/22) Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinannya bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba juga opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika,” kata Kasat.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan dengan tehnik Under Cover Buy, petugas yang menyamar memesan sebanyak Dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.200.000, – dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” tambahnya.
“Personil yang Under Cover transaksi dengan Ronal Prayoga Tambunan yang sudah membawa narkotika diduga jenis sabu kemudian saat menyerahkan Satu buah paket yang di balut tissue dan potongan plastik asoy warna hitam kepada Petugas Kepolisian yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya,” ucap Kasat
Setelah didapat dari Ronal dan disita Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 garam. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Ronal lalu menerangkan benar narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z kemudian dilakukan pencarian terhadap Z (msh Lidik), namun hingga kini belum berhasil ditangkap,” sebutnya.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Ronal yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram. Dua buah timbangan elektrik. Dua bal plastik kosong klip transparan dan Dua buah pipet sekop serta barang bukti lainnya,” jelas kasat.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Ronal Prayoga Tambunan beserta barang bukti nya yang disita Petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Berikut jumlah barang bukti yang disita Petugas dari tersangka Ronal Prayoga Tambunan yaitu 1 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram, 1 lembar potongan tisue,1 lembar potongan plastik asoy warna hitam. Uang tunai Rp120.000. 1 unit handphone android merk iPhone warna gold. 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram. Delapan bungkus plastik kosong klip transparan. Dua buah pipet sekop. 1 buah dompet kecil warna hitam. 2 buah timbangan elektrik. 8 bungkus makanan ringan kuaci merk naraya. 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram. 1 bungkus plastik transparan merk naraya. 2 plastik kosong klip transparan. 1 buah tas plastik warna coklat. 1 buah dompet warna orange.4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram. 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram. 1 buah dompet warna pink.2 bal plastik kosong klip transparan. 1 buah sepeda motor merk Scoopy warna gray tanpa plat.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berat kotor 69,05 gram.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika.(HM)