Bandung, Profesionalnews.com – Sidang dugaan korupsi “ijon proyek” di kabupaten Bekasi memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di hukuman 7 tahun penjara, disertai pencabutan hak politik selama lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (3/8/2026).
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Ade Kuswara selaku pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat telah mencederai kepercayaan publik.
Jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, jaksa juga menolak keterangan saksi Suhaeri yang menyatakan uang tunai Rp200 juta dan Rp4 juta yang disita saat operasi tangkap tangan merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional.
Jaksa mempertanyakan mengapa seseorang dengan pendapatan sekitar Rp90 miliar per tahun harus meminjam uang ke seorang pedagang mobil bekas yang penghasilannya jauh lebih kecil.
Jaksa juga menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan memberi legitimasi pada ayahnya untuk ikut terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Dalih bahwa belasan miliar rupiah tersebut merupakan pinjaman pun ditolak. Bahkan kuitansi senilai Rp1 miliar yang diajukan sebagai bukti pengembalian pinjaman dinilai hanya rekayasa untuk mengurangi besaran uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara langsung menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
Ia bahkan menantang jaksa membuktikan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses pelelangan proyek yang dipersoalkan.
“Ini surat dakwaan akal-akalan. Kalau memang berani, buktikan siapa pejabat yang melelangnya. Selama persidangan itu tidak pernah dibuktikan secara valid. Proyek-proyek itu bukan di zaman saya. Saya tidak pernah memerintahkan sekpri atau OPD memenangkan salah satu tender proyek,” tegas Ade di persidangan.
Menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia bahkan menduga sebagian isi tuntutan merupakan hasil “copy paste”, karena dinilai bertentangan dengan keterangan saksi maupun ahli yang telah memberikan kesaksian di bawah sumpah.
