ProfesionalNews.com – Tanjungbalai Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil meringkus pria atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Senin (08/8/22)
Tersangka yang berinisial DSM (25) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.
Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku cabul DSM dilaporkan ibu korban yang berinisial Y (40), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan ke Mapolres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan, kronologis kejadian nya ” Minggu (7/8/22) sekira pukul 18:00 Wib, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,”
“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) kata Kasat Eri, bahwa korban membeli jajan di kedai terlapor, dan korban dirayu lalu diajak ke kamar oleh tersangka, selanjutnya tersangka membuka pakaian dalam korban, kemudian mencabulinya, Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya (pelapor) karena mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluannya, ibu korban bergegah membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Berdasarkan adanya laporan tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M. Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang bersama Personil Reskrim melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ucap Eri lagi.
“Kemudian pada Senin (08/08/22) sekira pukul 18.00 Wib telah diketahui keberadaan tersangka DSM di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Dan team opsnal berangkat ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 18:30 Wib tersangka DSM berhasil di ringkus lalu dilakukan interogasi kepadanya dan mengakui, memang benar ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Maka tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Eri Prasetiyo.(HM)