Jakarta, Profesionalnews.com – Polda Metro Jaya (PMJ) memperbarui penanganan kasus kerusuhan yang terjadi seusai aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Hingga kini, polisi menetapkan 49 orang selaku tersangka.
Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka, 44 orang merupakan orang dewasa. Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ.
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Sementara, 273 orang lainnya sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh penyidik. PMJ juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang disebut membawa senjata tajam saat kerusuhan.
Budi menjelaskan, penyebutan tiga pembawa senjata tajam tersebut merupakan bagian dari pemetaan peran para tersangka. Artinya, angka ITU bukan tambahan tersangka di luar total 49 orang yang ditetapkan.
Dengan vegitu, jumlah tersangka dalam perkara kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI saat ini mencapai 49 orang. Sebelumnya, polisi mengumumkan 45 tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan serta tiga tersangka penyalahgunaan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imannudin saat itu mengatakan penyidik memetakan para pelaku berdasarkan peran masing-masing.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang selaku qtersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Polisi Bagi Massa ke Enam Klaster
Dalam penyidikan, polisi sebelumnya membagi orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran mereka dalam rangkaian kerusuhan.
Klaster pertama terdiri atas 153 anak. Mereka diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum PMJ untuk menjalani pendalaman.
Polisi merinci kelompok terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun.
Dari kelompok itu, tiga di antaranya merupakan perempuan. Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa, dikategorikan polisi sebagai perusuh biasa.
Selanjutnya, klaster ketiga mencakup 71 orang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi berlangsung. Sebanyak 45 orang dari kelompok ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat berisi tiga orang diduga membawa senjata tajam. Ketiganya dan telah ditetapkan jadi tersangka. Sementara itu, polisi menemukan dua klaster lain yang masih didalami.
Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana. Adapun klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
PMJ masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Penyidik terus menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di balik penggerakan dan perekrutan massa.
Dengan perkembangan terbaru ini, polisi memastikan 49 orang telah berstatus tersangka, sedangkan ratusan orang lainnya yang sempat diamankan susah dipulangkan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi. (Niko)
