ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus peredaran narkoba, tersangka yang sudah Enam Bulan menjalankan bisnis haram tersebut, di ringkus dan di amankan pada Jumat, (15/7/22) Juli 2022,di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Tersangka Hendrik (35), penduduk Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Di amankan berkat laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, “Kronologis penangkapan tersangka Hendrik, Jumat Tanggal 15 Juli 2022, sekira Pukul 12.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu,”sebut Kasat.
“Adanya informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang berada di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, setibanya dirumah tersebut Personil melihat Satu orang laki-laki yang sesuai informasi sedang berdiri di depan pintu rumah itu lalu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh kepala lingkungan,” ujarnya
“Selain di saksikan Kepala lingkungan juga ada 1 orang warga dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah itu di temukan 1 buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di duga di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu.
Lanjut Silalahi, lalu tim melakukan interogasi tersangka Hendrik menerangkan benar narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama ‘DN’ (belum tertangkap),” tutur kasat lagi.
“Kembali dilakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan ditemukan Satu unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah Rp.574.000,- yang diakuinya sebagai hasil penjualan. Hendrik juga mengaku dirinya menjual barang haram tersebut selama 6 Bulan lamanya,” ungkap Kasat.
“Team melakukan pengembangan terhadap DN, namun DN belum berhasil diamankan karena mengetahui Hendrik sudah ditangkap, dengan perantara rumah, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Hendrik beserta barang bukti yang disita Petugas sambil dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai diantaranya 1 bungkus plastik sedang transparan yang di dalam nya berisi 10 plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram. 1 bungkus plastik transparan di dalam nya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram. 1 buah dompet warne abu-abu. 3 buah pipet runcing alat penyendok. 1 buah handphone Nokia warna putih. 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong. 1 buah dompet warna orange dan uang tunai sebesar Rp.574.000. Sedangkan Berat barang bukti sabu keseluruhnya 4,75 Gram.(HM)