ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dalam rangka Nota pengantar keuangan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2021, Walikota Tanjungbalai melaporkan sambil membacakan nota pengantar tersebut pada Senin (18/7/22) di ruang Aula DPRD Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib,SAg.MM menyebutkan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan tahun 2021 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karenanya sambung Waris, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dimana Pasal 298 ayat 1, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 Bulan berakhir.
Adapun kata Waris, dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),Kota Tanjungbalai telah di susun 7 Agenda prioritas pembangunan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima.
Lebih lanjut tambahnya, meningkatkan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi ekonomi unggulan, serta daya saing dalam rangka mendorong kemandirian menuju masyarakat maju dan sejahtera.
Kemudian penataan Kota yang bersih, indah dan rapi dengan dukungan infrastruktur yang baik, inilah salah satu dari 7 prioritas pembangunan, imbuhnya.
Sementara kata Waris tentang pendapatan Kota Tanjungbalai Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.606.572.884.754,90 atau 95,77 persen, dari jumlah Vagu anggaran sebesar Rp.633.342.674.970,00 dimana rincian pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut PAD tahun 2021 di targetkan sebesar Rp.75.843.693.850.00 dengan realisasi sebesar Rp.58.650.167.941.00 atau 77,33 persen.
Sedangkan pendapatan transfer target sebesar Rp.534.041.162.787.00 realisasi sebesar Rp.527.864.762.802.00 atau 98.84 persen, pendapatan daerah yang sah tahun 2021 sebesar Rp.27 Milyar, denfan realisasi sebesar Rp.33.709.476.227,59 atau 124,85 persen.
Dalam penyampaian Walikota Tanjungbalai Belanja Daerah pada urusan wajib pelayanan dasar tahun 2021 sebesar Rp.417.262.448.933.00, teralisasi Rp.360.637.895.413.38 atau 86,00 persen.
Dikatakan Waris lain halnya belanja hibah, belanja pegawai,realisasi belanja barang dan Jasa, bantuan sosial dan yang lainnya, ucap Waris.
Selanjutnya agenda paripurna pandangan fraksi DPRD Kota Tanjungbalai pada Kamis, (21/7/22) akan datang sekaligus jawaban Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib.(HM)