ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Buronan Residivis pembobol rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai akhirnya ditangkap, Usai sudah pelarian selama 1 Tahun dan juga panggilan hari hari mantan residivis Upin-Ipin ini, selama 1 tahun lebih lari, akhirnya kandas di tangan Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara.
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek TBU telah berhasil meringkus Upin Ipin yang sudah setahun DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.
Tersangka yang bernama lengkap Ramadhan alias Madon alias Upin-Ipin (27), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Upin-Ipin merupakan residivis pencurian dan mantan narapidana bebas karena asimilasi.
Upin-Ipin ditangkap Polisi berdasarkan laporan dari M. Saufi S. Simangunsong (31), (PLT Ketua PWI), alamat Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 144/ V / 2021 / SU / RES T. Balai, Tanggal 08 September 2021. Lalu dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.kap / 50 / Juni / 2022 / RESKRIM tanggal 11 Juni 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Eri Presetiyo SH, mengatakan, tersangka Upin-Ipin sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun lebih.
“Kejadiannya pada Minggu (09/5/22) yang lalu, sekira Pukul 03.15 Wib di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang di lakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu rumah korban,” kata Kasat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan berupa Satu buah fan tape. Satu buah hardisk. Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 5.000.000,- lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai,” tambahnya.
“Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan serta perintah lisan melalui Whats App Kapolres Tanjungbalai agar Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Setelah di lakukan lidik oleh Team Opsnal Polres Tanjungbalai diketahui yang melakukan pencurian tersebut adalah Ramadhan Alias Madon Alias Upin-Ipin,” ucapnya lagi.
“Lalu Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada Tanggal Sabtu, 11 Juni 2022, Upin-Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, dan Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek TBU secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kasat kembali.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Opsnal Polsek TBU berkumpul di Polsek TBU untuk menentukan CB dalam penindakan tersangka, setelah menentukan CB penindakan tersebut, Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Polsek TBU bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 07.45 Wib Upin-Ipin berhasil di amankan,” Jelas Eri.
“Setelah di amankan Upin-Ipin di bawa oleh Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Polsek TBU, saat di lakukan pengembangan Upin-Ipin melakukan perlawanan mencoba merebut senjata api Personil Satreskrim sehingga di lakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak Dua kali namun tidak di indahkan olehnya, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Upin-Ipin,” Sebut Kasat lagi.
“Setelah di lakukan tindakan tegas terukur, lalu di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan, setelah mendapatkan perawatan dan penanganan medis selanjutnya Upin-Ipin dibawa Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP Eri Prasetiyo.
(HM)