Jakarta, ProfesionalNews.com – Ketua Umum Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI),Prof Dr KH Sutan Nasomal judicial reviuw yang diajukan Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI) ke Mahkamah Konstitusi(MK) mengenai pemisahan antara Pemilu Legaslatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres)beberapa waktu lalu ,bagian dari pematangan proses demokrasi.”Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit,kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita,seperti.melakukan pematangan demokrasi secara terus menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan”kata Prof Dr KH Sutan Nasomal dalam Talks “Menakar Pileg dan Pilpres 2024 digelar terpisah kembali?mungkinkah Sabtu 11/6 pagi.Sehingga demokrasi prosedural ,lanjut Prof Dr KH Sutan Nasomal.,mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu. “Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihann disini, jika pileg dan pilpres kembali dipisahn.KPU tidak akan.merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas siaranya kan tidak.dilakukan sekarang”ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal .Proses pencetakan kertas suara ,Menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal baru dilakukan apa bila proses verifikasi data pemilih data calon legaslatif (Caleg) dan calon presiden (Capres)semuanya selesai.Jadi sebenarnya ,kalau MK mengambil keputusan sekarangb masih ada kelonggaran waktu,sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut “kata Prof Dr KH Sutan Nasomal.(STN/Redaksi).