Jakarta,ProfesionalNews.com – Gerak cepat DPR dan Pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang _ Undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik. Dikawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja ke depan . “Mengingat tidak ada progres sinigfikan dalam hal keterbukaan dan partisifasi publik ( di Revisi UU PPP dan UU IKN) perbaikan UU Ciptakerja berpotensi berakhir sama .Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik,sehingga partisifasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas”, kata Pakar Hukum Pidana Dari UIPM Kualalumpur Malaysia Prof Dr KH Sutan Nasomal di Jakarta Sabtu 28/5/. Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Ciptakerja adalah.Membuka seluas luasnya partisifasi.masyarakat yang mau.mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Ciptakerja.RUU P3 yang disahkan paripurns DPR itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Ciptakerja. Partisifasi publik dalam pembentukan UU,harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek.Yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu.pembentukan,dan bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat . Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3. Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan,dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.”Kanal kanal ,rapat rapat terbuka dimedia sosial.bernilai formalitas.Tidak bisa dijadikan patokan partisifasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif”.kata Prof Dr KH Sutan Nasomal.Kemudian partisifasi publik ,seperti yabg terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Diinisiasi oleh kelompok masyarakat .Harusnya Kata Prof Dr KH Sutan Nasomal Pemerintah dan DPR yang pro aktif.”Partisifasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang pro aktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak pihak yang terkait,bukan sebaliknya tandas Prof Dr KH Sutan Nasomal .Sebelumnya , Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR saat ini.menunggu surat presiden (supres) untuk memulai.perbaikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (UU Ciptaker) usai mengesahkan revisi Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (RUU P3) menjadi undang undang.”Kita akan tunggu Supres dari Presiden .Kemudian , sesuai mekanisme di DPR,akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengannya kata Puan Maharani. Menurutnya,revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang.menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi.Puan berharap UU P3 hasil revisi dapat di implementasikan dan memberi mampaat.(STN/Redaksi)