Bekasi Kota,ProfesionalNews.com
Sekretaris Daerah Kota Bekasi hadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie, Senin (18 Oktober 2021).
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Acara sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari mulai dari 18 – 21 Oktober 2021 dan diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda yang diwakili oleh Kasubag Tapem, dan Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Zamzani Tjenreng selalu narasumber. Dalam sambutannya, Sekda Kota Bekasi, Dr. Reny Hendrawati meminta kepada para aparatur yang hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada apa yang diberikan oleh narasumber. “Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para Aparatur di setiap dinasnya karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Reny, Semua Dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah memiliki SPM masing – masing dan sangat berkaitan erat satu dan lainnya. Diharapkan kepada para Peserta setelah mendapatkan pahaman yang komprehensif dari Kemendagri memberikan pelayanan terbaik karena situasi ini adalah masa sulit, saat ini pemerintah sedang mengantisipasi situasi pandemi.
“Masyarakat saat ini kesusahan dengan situasi pandemi saat ini, dan akhirnya ada sosialisasi Permendagri ini diharapkan setelah acara setiap aparatur yang hadir mampu memberikan Pelayanan yang lebih ‘baik’ lagi kepada masyarakat,” kata Reny. Selanjutnya, Dr. Zamzani Tjenreng memberikan paparan kepada peserta tentang evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi terkait bidang pendidikan dan Kesehatan. “Sosialisasi ini secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari Pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta Pelaporan,” Pungkasnya. ( Randy )