Subang, Profesionalnews.com – Oknum pengurus LSM (lembaga swadaya masyarakat) Subang disergap petugas Polres Subang karena dugaan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (kapdes) di kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, berdasarkan laporan dari salah satu kepdes di kecamatan Pamanukan yang resah ke oknum pengurus salah satu LSM
Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang ke para kepdes disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan dan anggaran desa ke aparat penegak hukum bila permintaan dimaksud tidak dipenuhi, ujar Dony saat jumpa Pers pada Kamis (15/ Januari 2026).
Dikatakan, modus digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan.
Pelaku menghubungi para kepdes dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan, terang Dony.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dony, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/01/2026), di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Petugas mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku menerima uang dari dua orang kepala desa tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.5 juta, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda, Surat Somasi yang digunakan pelaku mengancam korban, dan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dengan korban
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga sudah menerima uang sebesar Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepdes di kecamatan Pamanukan dan kecamatan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 KUHPid Baru tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, apa lagi mengatasnamakan organisasi tertentu.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Dony.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui ada tindakan pemerasan maupun intimidasi.(Tim)
