Jakarta, Profesionalnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).
“(Pemeriksaan tentang) termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK saat ini mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPRD Bekasi itu terkait dengan proyek pengadaan di kabupaten
Diketahui KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dalam kapasitas saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” tutur Budi.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil berisial HP aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam penyidikan
Sebelumnya, lembaga Antirasuah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi suap “ ijon ” proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang pejabat Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK) kepala desa Sukadami, kecamatan Cikarang Selatan, ayah dari Bupati dan Sarjan (SRJ) pihak swasta.
Total “ijon” yang diberi Sarjan ke Ade sebesar Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade diduga dapat suap lain senilai Rp 4,5 miliar. (Red)
