Jakarta, Profesionalnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain pasangan bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan pihak swasta berinisial SRJ (Sarjani) tersangka di kasus ini.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni ADK Bupati Bekasi, HMK Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/)
Modus Suap Ijon Proyek
Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bertindak penerima suap, sementara SRJ pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek tertentu.
Dalam operasi, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat bagian dari komitmen suap.
Penahanan Tersangka
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 ke 8 Januari 2026,” tegas Asep.
Jeratan Pasal
Atas perbuatan ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, di mana tim penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kabupaten Bekasi. (Red)
