Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Aborsi
Jakarta, Prodesionalnews.com- Polda Metro Jaya (pmj) mengungkap praktik aborsi ilegal beroperasi di salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 4 Tipiter setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, bertentangan dengan nilai moral etika dan norma agama,” ujar Kabidhumas saat konferensi pers di PMJ pada Rabu (17/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kolonel Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua website, yakni Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 dan tercatat sudah melayani 361 pasien.
“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberi jadwal, lokasi serta titik penjemputan. Biaya dipatok berkisar antara Rp5 hingga Rp8 juta per tindakan,” jelasnya.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang berpura-pura sebagai dokter, asisten tindakan, admin pengelola website, hingga pihak yang menyediakan lokasi dan menjemput pasien. Polisi juga mengamankan dua orang pasien di lokasi saat penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, peneliti menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di lokasi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan kesehatan bold yang tidak memiliki izin resmi. (Red)
