Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan saat rapat paripurna di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis 30 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Wawali Harris Bobihoe berkesempatan menyampaikan sambutan pada rapat paripurna tersebut.
Ia mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan bukan sekedar bentuk formalitas. Tapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Wawali Harris Bobihoe juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen serta kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai amanat perundang – undangan.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wawali Harris Bobihoe
Selain itu dalam sambutannya, juga membahas terkait isu nasional tentang kondisi keuangan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dan hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal. Karenanya pemerintah Kota Bekasi perlu menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut melalui pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. (Red)
