Bekasi, Profesionalnews.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Rapat Paripurna pada Senin (21/9/2026), pukul 14.00 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi. Rapat membahas sejumlah agenda strategis terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta memulai tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, SPd, MM, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Faisal, SE. Rapat dihadiri Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe serta jajaran Forkopimda Kota Bekasi.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan itu disampaikan H. Arif Rahman Hakim,SH selaku Ketua Komisi III dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi dan Nota Keuangan tentang APBD Tahun Anggaran 2027, dan sambutan Wali Kota Bekasi oleh Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe.
Berita Acara Persetujuan Bersama Dibacakan
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, AP, MSi. membacakan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, Ahmad Sahroni, S.Sos, MSi selaku Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut menjadi bagian dari dimulainya tahapan pembahasan APBD 2027 di lingkungan DPRD Kota Bekasi.
Diakhiri Penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna dilanjut dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat undangan Rapat Paripurna, agenda penandatanganan tersebut juga mencakup Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan begitu, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 21 September 2026 merupakan bagian penting dalam rangkaian pengelolaan anggaran daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan persetujuan bersama, sementara APBD Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan pembahasan melalui penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Bagi masyarakat Kota Bekasi, rangkaian prosesnya merupakan bagian dari perjalanan penetapan anggaran yang nantinya jadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Dengan begitu, pembahasan anggaran hari ini bukan hanya berbicara tentang angka dalam dokumen APBD, juga tentang bagaimana anggaran daerah dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan dan berikutnya. (jhm)
