Bekasi, Profesionalnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima hibah tujuh bidang tanah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai sekitar Rp 3,65 miliar untuk dimanfaatkan kepentingan masyarakat. Serah terima tujuh bidang tanah seluas 1.452 meter persegi berlokasi di kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (14/9/2026).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, hibah tersebut menambah aset pemerintah daerah. Tanah dimaksud dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum. Ini seperti dapat rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset bernilai sekitar Rp 3,6 miliar yang hari ini kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. katanya.
Penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahnya
Dijelaskan, persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan dengan aspek hukum. Setiap aset pemerintah harus memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas. Ini tidak jadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikan dengan cepat sesuai ketentuan karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum.
Pemkot Bekasi lanjut Tri, akan memasang plang kepemilikan pada tujuh bidang tanah dimaksud sebagai bagian dari pengamanan aset. Sebagian dari aset itu direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk sebagai lokasi polder air guna memperkuat pengendalian banjir, khusus di Jatiasih.
Menurut Tri, pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk pengembalian manfaat aset negara ke masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipradikto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, juga memastikan barang rampasan negara kembali memberikan manfaat. (Niko)
