ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus narkotika jenis sabu di pos jaga malam rumah walet, Sabtu (23/7/22) sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pria yang bernama lengkap Mahyuddin alias Udin (41), penfuduk Jalan Nelayan Lingkungan V Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang layak di percaya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, ” Sabtu (23/7/22) Pukul 21.30 Wib, Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Ipda HA. Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika sering terjadi transaksi di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” sebut Kasat.
“Berdasarkan informasi tim melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat yang sering di jadikan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Udin di sebuah pos jaga malam rumah walet yang terletak di Jalan Nusa Indah tersebut.
Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi pos jaga malam tersebut dan benar menemukan ada Seorang laki-laki yang sedang berada di pos jaga malam, ” ujarnya.
“Melihat kedatangan tim, Udin berusaha melarikan diri namun tim berhasil meringkusnya, Lalu tim melakukan penggeledahan di pos jaga malam yang di dampingi Kepala Lingkungan dan menemukan 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,61 gram, kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam berada di atas bangku di dalam pos jaga,” kata Kasat.
“Tim melakukan penggeledahan lagi di rumah Udin yang didampingi oleh Kepala Lingkungan lalu menemukan 5 plastik klip sedang transparan kosong dan 2 pipet sekop. Berdasarkan keterangan dari Udin bahwa ianya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan AAN (belum tertangkap/lidik) yang berasal dari Kabupaten Batubara,” jelasnya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Udin bahwa ianya mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya. Kemudian Udin serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang di sita Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari tersangka Udin yaitu 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 30,61 gram. 1 buah handphone Nokia warna hitam. 1 buah kotak rokok Surya. Uang tunai sebesar Rp.170.000. 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat. 2 buah pipet sekop. 5 buah plastik klip sedang transparan kosong dan 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam.(HM)