ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Rabu (27/7/22) di ruang pertemuan kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Sistem Administrasi Manggal Satu Atap Kenderaan Bermotor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan menyampaikan, “Kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat.
“Giat yang dilaksanakan adalah memberi pesan-pesan tentang Kamseltibcarlantas, khususnya tentang Pasal 68 – Ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor dan Pasal 70 Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama Lima Tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap Tahun,” tambahnya.
“Kegiatan yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Datuk Bandar yaitu Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Tanjungbalai dan para Staf serta Perwakilan PT Jasa Raharja yang juga sebagai nara sumber. Para peserta adalah Kepling, staf Kelurahan dan para tokoh masyarakat,” ucap Kasat lagi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar Pajak Kenderaan Bermotor setiap Tahun khususnya di Kota Tanjungbalai,” tandas AKP Hotlan Wanto Siahaan.
Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, Kanit Regident Satlantas Iptu Zainuddin dan Baur TNKB dan Material Samsat Tanjungbalai Bripka P. Nainggolan.(HM)