ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Personil Polsek Datuk Bandar kembali berhasil mengatakan, seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang melanggar Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana, tersangka diamankan pada Senin (6/6/22), di seputaran titi patembo Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menyebutkan, “Tersangka yang bernama Boy Fernandes Hasibuan Alias Boy (27), warga Kerasaan I Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, diamankan sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor LP / B / 49 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 6 Juni 2022,” kata Kapolsek.
“Boy dilaporkan oleh Jhon Styener Rajagukguk (21), penduduk Jalan Anggrek Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD,” tambahnya.
Adapun awal Kejadiannya Jumat (3/6/22) yang lalu, terjadi penggelapan sepeda motor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD, warna orange hitam No. Rangka MHI JBHII8CK173112 dan No.Mesin JBH1E1171264 milik pelapor atau korban yang dilakukan oleh pelaku Boy di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jend. Sudirman Km.3, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya di warnet Abelnet,” paparnya.
“Boy meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban, pelaku Boy tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- lalu korban datang ke polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,” jelas Kapolsek.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Boy dan didapat hasil bahwa pada Senin ( 6/6/22), Boy akan berangkat dari rumahnya di Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit,” terangnya.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan sekira Pukul 14.00 Wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran titi Patembo Desa Sei jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R. Sekira Pukul 14.30 Wib, Boy berhasil diamankan,” sebut Sinaga.
“Dilakukan interogasi terhadap Boy, dan Boy menerangkan bahwa Satu unit sepeda motor Honda Repsol Blade warna hitam orange BK 5506 QAD, saat ini berada di rumahnya di Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya team berangkat ke tempat yang dimaksud bersama Boy menuju barang bukti sepeda motor, alhasil petugas dapat mengamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP R. Sinaga.(HM)