Tanjungbalai – ProfesionalNews.com
Hukum dibuat demi adanya rasa keadilan yang intinya memberikan keadilan dan rasa aman masyarakat, bukan sebaliknya membuat keputusan-keputusan hukum yang mengakibatkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan demo yang mengatas namakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) Kota Tanjungbalai melalui beberapa para orator saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai-Asahan (TBA) jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (30/12/2021) terkait terbitnya Sprindik kasus penghotmixan Jalan Lingkar Utara Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan beberapa orang warga masyarakat Kota Tanjungbalai sehingga terjadi kerugian keuangan negara setelah di audit BPK.
Pantauan wartawan dilapangan saat aksi unjuk rasa tersebut mulai digelar pukul 10.30 Wib.Dalam menyampaikan orasinya secara bergantian tentang dugaan serta tudingan banyaknya kejanggalan berupa penerapan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan yang mengatakan semena-mena terhadap masyarakat adalah tidak mengerti proses hukum. Mana berani Kajari Tanjung Balai Asahan memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi-saksi, sebab pemeriksaan sudah dilakukan secara maraton dan bergantian terhadap kasus pembangunan jalan Lingkar Utara berupa peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix melalui dana APBD TA 2018 lalu. Dan terungkap saat di persidangan PN Medan pada tanggal 15 Oktober 2021.
Sekutar pukul 14.30 wib, pihak Kejari Tanjungbalai bersedia bertatap muka dan berdialog di salah satu ruangan diwakili kasi Pidsus Dedi Saragih dan mengatakan bahwa Sprindik yang dikeluarkan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur dan tunggu saja hasil perkembangannya, ujar Dedi singkat.
Perlu diketahui, kasus korupsi pembangunan jalan lingkar sudah digelar di pengadilan Tipikor Medan, dan sudah menetapkan vonis terhadap terdakwa, namun kasus itu terus berkembang seiring dengan munculnya beberapa nama-nama terduga baru dengan memanggil beberapa saksi-saksi lama.
(HP/SA/BD)