Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi disebut di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemkot Bekasi memberi penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder atau tampungan air.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemkot Bekasi yang diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana ke Pemkot Bekasi pada tahun 2009 tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.
Sejak saat itu, lahan dimaksud tercatat jadi aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemkot ke pihak lain, karena pembangunannya dilakukan oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemkot Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana mengutarakan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Pemkot Bekasi berkomitmen menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Red)
