Jakarta, Profesionalnews.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) seluas 1 hektare di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, tim BNN RI mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, bahan kimia, dan peralatan laboratorium digunakan untuk memproduksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen serta Direktorat Daya Masyarakat BNN RI, berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa rumah dimaksud dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan. Tim gabungan BNN RI kemudian melakukan penindakan di lokasi perumahan dan mengamankan tiga tersangka, berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau koki produksi, FH selaku penguji hasil produksi serta FI berperan kurir.
Barang bukti yang disita yakni 153 gram MDMB-4en-PINACA, 808,9 gram MDMB-4en-PINACA dalam bentuk padatan, MDMB-4en-PINACA bentuk cairan serta berbagai alat laboratorium digunakan proses produksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, kimia serta peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring. Selanjutnya, kasus ini dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini jadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Red)
