Jakarta, Profesionalnews.com – Kejaksaan Agung memastikan proses perhitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Mois, akan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA).

Itu lanjutnya, akan diserahkan Tim JPU eksekutor ke Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset.
Menurutnya, setelah proses penilaian selesai, pelelangan aset akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bila hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan menelusuri kembali aset lain milik Harvey untuk menutupi kekurangan.
“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” terang Anang.
Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana, tegasnya.
” Aset disita dan dirampas untuk negara, tambahnya”.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik kini dirampas untuk negara.
Putusan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, dalam sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Di kasus ini, Harvey Moeis diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Sejumlah barang rampasan untuk negara antara lain 88 tas mewah, 141 perhiasan, delapan unit mobil, 11 bidang tanah. (Red)
