Kota Bekasi, Profesionsl – Ditengah tantangan pengelolaan daerah yang semakin komplek, Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah strategis mewujudkan melalui penanda tanganan kerja sama antara seluruh BUMD se- Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di kantor Kejari pada Senin (27/10).

Kerjasama ini, bukan sekadar seremonial. Bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, ini nyata dari upaya Pemkot memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD berjalan di jalur benar transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatangan dari 4 Kepala BUMD antara lain PT. BPRS Patriot, PT. Migas, PT. Mitra Patriot dan PT. Sinergi Patriot di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH., M.Hum
Tri Adhianto menilai, keberadaan BUMD bukan instrumen ekonomi, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Ia mencontohkan bagaimana sebelumnya Perumda Tirta Patriot telah lebih dulu menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan dan menjadi pelopor pengelolaan perusahaan daerah yang tertib administrasi dan berintegritas.
“Kita ingin memastikan setiap langkah yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi. Semua bisa berjalan sesuai aturan dan tetap fokus memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Tri Adhianto dalam sambutannya.
Sementara itu, PT Migas Patriot kini sedang membuka peluang baru dalam pengembangan sumber energi daerah, dan PT Sinergi Patriot Bekasi tengah menyiapkan rencana bisnis yang dinilai akan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan, semua bertujuan yang sama: memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang, dan antara keinginan serta regulasi harus sejalan. Semua bentuk peraturan, termasuk peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita semakin profesional,” tegasnya.
Tri Adhianto juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh BUMD kini memiliki rambu yang jelas dalam mengambil keputusan strategis.
Baginya, kerja sama ini adalah simbol kebersamaan dan komitmen moral antara pemerintah, lembaga hukum, dan BUMD untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sinergi ini menjadi pondasi menuju tata kelola yang bersih dan pelayanan publik kian prima.
Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik, ungkapnya. (Red)
