Jakarta, Profesionalnews.com – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H, M.Han selaku Kasubsatgas Gakkum Haji mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik dimaksud.
Menindaklanjuti tugas sebagai satgas haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, hasilnya terdapat 8 orang diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal, katanya di Jakarta pada Kamis (30/04).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal para pihak yang diduga terlibat diketahui telah melakukan pemberangkatan kegiatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Karena itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar, jelasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.
Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini, jelasnya.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi dan pihak yang menyiapkan visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut, tegasnya.
Untuk itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak tergiur bila diajak atau ditawari untuk mendaftar ke pihak-pihak tersebut. katanya.
Terkait perkembangan penanganan, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa delapan orang yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi.
Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan oleh pihak imigrasi keberangkatannya. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi. Itu, masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait, jelasnya. (Niko/Red).
