Medan, Profesionalnews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperoleh keberhasilan dengan menangkap Sulaeman Daud buronan yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan

DPO Terpidana itu bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar jam 23.10 WIB di kediamannya desa Uring, kecamatan Pining, kabupaten Gayo Lues, provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu aparat terkait.
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sulaiman Daud, buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semua tertangkap, kata Husairi kepada sejumlah Wartawan, Jum’at (16/10/2025).
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri dengan sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas ucapnya. (Tim)
