Subang, Profesionalnews.com Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan. kasus tragis menimpa Herna (66), warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya setelah menjadi korban pelemparan batu dan pengeroyokan oleh tiga orang pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, kata Donny saat jumpa pers. Selasa (7/10/2025).

Dijelaskan, ketiga pelaku berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan saat menyerang korban, terangnya.
Aksi brutal dimaksud lanjut Donny, karena dipicu ketersinggungan pelaku setelah korban menegur mereka karena membuat keributan di sekitar rumahnya.
Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban dengan menggunakan batu dan bambu hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah yang berujung pada kematian, bebernya.
Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur untuk menegakkan hukum serta memberi rasa aman ke masyarakat, tegas Kapolres Subang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPid tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tim)
