
Jakarta, Profesionalnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dalam kasus dugaan korupsi dan ditahan sejak 1 Oktober 2025.
Penahanan Hendi setelah KPK temukan bukti keterlibatan nya di kasus jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dia menjalani masa penahanan dimulai selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Kasus berawal dari kerjasama antara PGN dengan IAE sejak 2017 ke 2021. Kala itu, IAE disebut sedang mengalami masalah keuangan hingga minta PGN menyetujui pembayaran muka senilai USD 15 juta.
Skema ini kemudian diduga disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara berkisar Rp 240 miliar.
Dalam prosesnya, Hendi diduga menerima sejumlah uang dari saham mayoritas IAF Arsi Sadewa, Comitment fee sebesar SGD 500.000 dikhabarkan mengalir ke Hendi sebagian imbalan atas kesepakatan tersebut.
Sebagian dana bahkan disebut, dialirkan kembali melalui pihak perantara. Sebelum menahan Hendi, KPK sudah lebih dulu menjerat dua orang dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim menjabat Komisaris IAE dan Danny Praditya saat itu Direktur Komersial PGN.
Penahanan Hendi kian menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli gas ini memang sarat penyimpangan.
KPK menilai perbuatan Hendi tidak hanya melanggar aturan perusahaan, juga masuk kategori penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Kini penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Dengan penetapan status tersangka, maka Hendi Prio Santoso pasti akan menjalani proses hukum.
Publik sekarang menunggu KPK mengungkap skandal ini secara tuntas serta memastikan pengembalian kerugian negara. (Red)

