
Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengalokasikan bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp23,437, untuk pengadaan Interàktive Flàt Panel (SMART CLÀSS ROOM) 86 Inch 100 Unit terdiri dari Standing Bracket 100 unit dan laptop Spefikasi Core i3 meret Lenova 100 unit.
Sumber yang dapat dipercaya mengatakan, pabrikan komputer merek Evercoss dan Advan PT. Deaz Multi Solution ke awak media, anggaran digelontorkan Disdik Kota Bekasi untuk pengadaan SMART CLASS ROOM diduga telah di mark’up, hingga timbul kerugian negara puluhan miliar.
Sebab harga pokok distributor smart classroom hanya Rp 97 juta per unit dan di e-katalog nasional, kala itu Rp 170 juta per unit. Harga tersebut disiapkan untuk cashback atau dugaan gratifikasi sebesar 35-40 persen. Namun Disdik diduga berkolusi dengan penyedia agar ditayangkan di e-katalog Rp 224 juta per unit.
“PPK meminta ditayangkan oleh penyedia senilai Rp.170 juta per unit. Harganya sudah termasuk cashback atau dugaan gratifikasi sebesar 35-40 persen,” kata sumber belum lama ini di Bekasi.
Karena anggaran masih banyak sisa, jika harga diangka Rp 170 juta per unit, maka harga itu kembali dimark’up, jadi Rp 224 juta per unit atas kesepakatan user (PPK) dengan pihak ketiga.
“Berdasarkan kesepakatan itu, pihak ke-3 yang memang diduga sudah diplotting menjadi penyedia penayang di e-katalog Rp 224 juta per unit,” terang sumber.
Satu bulan kemudian lanjut sumber, harga Rp 224 juta yang tayang di e-katalog penyedia itu, ditake down (dihapus) dan diturunkan ke harga Rp 186 juta per unit.
Disdik Kota Bekasi berpura-pura mengklik, pertama: merk Magik (Rp187 juta per unit), kedua: Voltagen Rp 183 juta per unit, dan ketiga berhasil nego serta barangnya dikirim kesekolah tanpa merk dengan harga awal sekitar Rp 97 juta dimark’up menjadi Rp 224 juta per unit.
Harga yang seakan dibayar Disdik lanjut Sumber adalah Rp 23,437 Miliar dan harusnya dibayar jika jujur, hanya ( harga distributor Rp 97 juta per unit+10 persen keuntungan agen ( pihak ketiga ) =Rp 10,670 Miliar.
Dengan begitu, Pemkot Bekasi telah mengalami kerugian dikisaran Rp 12,767 Miliar dalam pengadaan Interactive Flat Panel (SMART CLASS ROOM) 86 inch ini.
Padahal ungkap sumber, merek Evercoss dan Advan dari PT. Deaz Multi Solution, telah menawarkan produk yang sama dengan spek lebih tinggi dari pembelian Disdik Kota Bekasi di harga per unit Rp 186 juta.
Dalam rangka menghindari pelanggaran hukum dipelaksanaan belanja barang dan jasa pemerintah, pihak user harus diperhatikan sebagai berikut:
1. Bahwa pengadaan dengan pola konsolidasi adalah tugas dan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai pasal 9 ke 1 pasal 11 ke 1 Perpres No.12 tahun 2021 dan Pasal 21 Perpres No.16 tahun 2018 jo Perpres No.12 tahun 2021.
2. Menurut aturan dimaksud, pola konsolidasi itu dilakukan oleh PA/PPK sejak perencanaan anggaran hingga proses pelelangan.
3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah UKPBJ pelaksana pelelangan, bukan UKPBJ instansi vertikal di atasnya.
Jika tidak tunduk terhadap peraturannya kata Sumber, dipastikan merupakan pelanggaran hukum dan menjadi tindak pidana korupsi bila diketahui harga barang terkonsolidasi yang dibeli oleh pemerintah lebih mahal dari harga produk lain yang beredar di pasaran.
Ketika pengadaan SMART CLASS ROOM 86 inch tersebut akan dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Senin, 29 Sep 2025 dan Rabu,1 Okt 25 tidak berhasil di temui di kantornya karena sibuk menerima tamu. Tapi diperoleh penjelasan dari sumber, bahwa kegiatan itu sudah sesuai perpres nomor.16 tahun 2018 tentang perobahan barang dan jasa sebagaimana yang dirubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam suratnya No:500.12.12/3776/DISDIK.Set tertanggal 26 Maret 2025 tertandatangan PPID Pembantu (Sekdisdik), Warsim Suryana, Disdik membantah pembelian barang tersebut bukan ICE BOARD. Tidak dijelaskan merk atau jenis apa SMART CLASS ROOM 86 inch yang ditengarai non merk tersebut.
Selebihnya disdik tidak membantah, termasuk cashback 35-40 persen, berpura-pura mengklik 3 penawaran, harga dimark’up hingga 100 persen, plottingan terhadap yang ditetapkan jadi pemenang, sama sekali Disdik tidak membantah dalam surat. (Tim)
