
Jakarta, Profesionalnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap 5 (lima) perkara tindak pidana responsif bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya dilakukan selama bulan Juli ke Agustus 2025.
Itu, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, SIK, MH, kepada awak media saat konferensi pers. Menurutnya
dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden, dan Kapolri Presisi serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khusus dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan yang mencakup BBM dan gas bersubsidi. Rabu (17/9/2025).
Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik berupa regulator gas rakitan yang dimodifikasi, kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Martuasah.
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekisar Rp.38.000,- sd Rp. 93.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online di Media Sosial dan E-Comerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah berbanding harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.
“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.
Adapun enam tersangka ditangkap, inisial IR 26 tahun, BK 32 tahun, FS 38 tahun, NT 20 tahun, HT 38 tahun dan inisial AA 24 tahun. Keenam tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Barang bukti nya diamankan : 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital dan 4 unit handphone.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita melakukan tindakan tegas berupa penangkapan.
AKBP Martuasah mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ( Tim )
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
