ProfesionalNews.com,Tanjungbalai – Personil gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai bersama Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan seorang pria paruh baya di perladangan kelapa sawit belakang rumah kontrakan.
Tersangka di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada Hari Kamis (7/7/22) sekira Pukul 16.00 Wib.
Pria yang bernama Tuah (43), warga Jalan MT. Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Diamankan atas kasus tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.
Tuah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 68 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 7 Juli 2022. Atas laporan dari korban nya yang bernama Farida Hanum (52), PNS, warga Jalan MT Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai mengatakan, Kronologi kejadian nya “Pada Jumat (1/7/22) telah terjadi peristiwa pencurian satu unit Handphone merk Samsung type A13 warna Pink dan 1 unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- di rumah milik pelapor,” kata Humas.
“Pelaku masuk kedalam rumah pelapor (korban) dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela samping rumah.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” tambahnya.
“Berdasarkan pengaduan dari korban maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah Tuah. Selanjutnya pada Kamis Tanggal 7 Juli 2022 sekira Pukul 15.00 Wib, diketahui bahwa Tuah sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” ucap Humas lagi.
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dibantu Personil Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R. Sesampainya di depan rumah kontrakan tersebut, mengetahui yang datang Petugas kemudian Tuah melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” terangnya
“Tim yang mengetahui tersangka melarikan diri lalu tim mengejar dan berhasil diamankan di sebuah perladangan kelapa sawit yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah kontrakan itu. Setelah Tuah diamankan dilakukan interogasi yang mana dari hasil interogasi tersebut Tuah menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian yang terjadi pada Jumat Tanggal 1 Juli 2002 di rumah korban, sekira Pukul 02.30 Wib yang mana saat itu cuaca hujan,” jelas Panjaitan.
“Kata Tuah caranya masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang bergagang besi dan Satu potong kawat besi yang kemudian Tuah masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil uang Rp.3000.000,-dari dalam tas yang tergantung di dinding dan Dua unit Handphone yang berada diatas meja.
Tuah juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah pelaku habiskan. Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tersangka Satu buah tas sandang warna biru merk Sighmon. Satu bilah parang bergagang besi. Satu potong kawat besi. Satu unit Handphone merk Samsung type A13 warna Pink dengan No.Imei I : 3506 3754 0158 396 dan Imei II : 3549 6701 5839 5 dan Satu unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah dengan No.Imei I : 8693 5003 9152 152 dan Imei II : 8693 5003 9156 145.(HM)