Jakarta, ProfesionalNews.com – Dua hakim dipengadilan negeri (PN) Rangkasbitung Lebak,Banten.ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Rektor dan Pakar Hukum Pidana Prof Dr KH Sutan Nasomal menilai.bahwa prilaku kedua hakim tersebut telah.melanggar Kode Etik.Selain itu,keduanya juga telah.merusak citra lembaga pengadilan. Ini hakim telah melanggar Kode Etik dan pedoman prilaku hakim dengan melakukan tindakan tidak terpuji,menciderai dan merusak dunia peradilan.Selain itu memperburuk image penegakan hukum ,sekaligus mensubversi nilai nilai luhur yang melekat bagi hakim”kata Prof Dr KH Sutan Nasomal yang menjelaskan sangat perihatin dengan peristiwa tsb.Ia mengatakan ,jika oknum hakim tersebut berani mengonsumsi Narkoba di pengadilan menunjukkan minimnya kesadaran moral dan keteladanan .Ini.juga sekaligus menunjukkan bahwa ada yang salah dalam retrutmen hakim. Mengapa hakim tipe begini bisa diterima?Coba diselidiki dan disisir lebih dalam .Jangan jangan oknum hakim ini titipan pejabat birokrasi?”kata Prof Dr KH Sutan Nasomal.Bila ada yang salah dalam proses retrutmen ,maka.MA yang mendapat getahnya.”Karena itu meretrut yang tidak berintegritas dan berkualitas”terang Prof Dr KH Sutan Nasomal.(STN/Redaksi)