Tanjungbalai -ProfesionalNews.com
Hingga saat ini ada sejumlah pekerja di perusahaan swasta, pekerja honor daerah baik di Pemko, Rumah Sakit Umum, Guru guru honor dan swasta yang bekerja di Yayasan sekolah maupun instansi dan Dinas lainnya di wilayah kerja Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai ketentuan berlaku. Disamping itu juga banyak pekerja tersebut yang tidak didaftarkan pengguna tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini dikatakan Seketaris Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Mandiri dan Lembaga Swadaya Masyarakat Indevenden Solidaritas Anak Negeri Kota Tanjungbalai Kota Tanjungbalai, AE. Sibarani, S.Ag kepada wartawan. Dalam Pengamatan dan penelitiannya di lapangan saat berbincang-bincang kepada buruh yang bekerja di beberapa perusahaan swasta di Kota Tanjungbalai, kemudian pekerja honor atau tenaga kerja sukarela yang bekerja di beberapa Rumah Sakit, instansi dan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Selain itu juga tenaga kerja guru guru ataupun staff di sekolah Negeri dan Swasta yang dikelola oleh Yayasan masih banyak ditemukan bahwa mereka tidak di daftarkan oleh pimpinannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan serta gaji yang tidak sesuai dengan UMP atau UMK yang diberikan pimpinan perusahaan, pimpinan kerja maupun pimpinan yayasan yang berada di Kota Tanjungbalai.
“Informasi yang berhasil dihimpun aktivis lsm ini masih banyak tenaga kerja baik yang bekerja di perusahaan swasta, instansi atau dinas pemerintah maupun tenaga kerja guru dan staff honor daerah di Kota Tanjungbalai belum layak menerima upah sesuai dengan UMP ataupun UMK,” ungkap Sekretaris Jenderal Lsm Mandiri dan Lsm Insani Kota Tanjungbalai, AE.Sibarani,S.Ag mengatakan dengan nada prihatin terhadap pekerja buruh, honor dan guru guru di sekolah Negeri dan Swasta apalagi mau memperingati Hari Ulang Tahun PGRI ke-76 Rabu,(24/11/21).
Menurutnya, baik itu pekerja di perusahaan swasta, pekerja honor di Dinas atau instansi maupun pekerja guru-guru di sekolah negeri maupun swasta yang bernaung di yayasan yang beroperasi di Kota Tanjungbalai itu harus segera menyesuaikan gaji pekerjanya, memendaftarkan hak haknya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sertamemberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi atau setidaknya Upah Minimim Kabupaten/Kota yang berlaku di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penegasannya aktivis LSM Mandiri dan LSM Insani Kota Tanjungbalai, sudah mempunyai beberapa sampel bukti ada beberapa pekerja yang bekerja di perusahaan swasta baik CV atau PT, Pekerja Honor atau staff di lingkungan Dinas atau instansi maupun staff atau guru disekolah Negeri maupun Swasta yang gaji para pekerjanya masih dibawah standart UMP atau UMK serta banyak yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Sibarani juga menyarankan dan mengusulkan agar seceparnya pihak perusahaan swasta, pimpinan Dinas atau Instansi Pemko yang mempekerjakan tenaga kerja honor maupun TKS, staf, guru di sekolah Negeri dan Swasta harus menerapkan Undang Undang Ketenagakerjaan serta Plt Walikota Tanjungbalai harus bertindak tegas, cepat dan tepat memberikan punishment terhadap kinerja Disnaker Kota Tanjungbalai yang diduga tidak cepat dan tanggap terhadap masalah dan persoalan para pekerja di Kota Tanjungbalai. Paling tidak seluruh yang namanya pekerja tersebut terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, katanya.
” Permasalahan ini akan kami bawa dan akan kami surati ke DPR RI bidang Ketenagakerjaaan, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Pihak BPJS, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, dan Disnaker Kota Tanjungbalai sebagai kritikan dan masukan atas berbagai kondisi yang sebenarnya dilapangan,” tegasnya.(SA/HM)