Bekasi Kab,ProfesionalNews.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai. Langkah tersebut sebagai antisipasi terjadinya banjir pada musim penghujan di wilayah aliran sungai-sungai yang ada di Kabupaten Bekasi. “Kami akan menertibkan bangli yang ada di bantaran sungai itu sesuai dengan program Pj Bupati menormalisasikan aliran sungai yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Senin (18/10). Dodo menjelaskan, penertiban kedepannya tidak lagi menyasar pada bangunan yang berdiri di tanah-tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT). Sebaliknya, penertiban akan menyasar pada titik-titik yang menjadi program pembangunan di Kabupaten Bekasi. “Sebab penertiban ini kan menggunakan APBD, jadi kedepan kita melakukan penertiban untuk mendukung program pembangunan,” katanya. Dia mencontohkan, seperti penertiban bangunan liar yang pernah dilakukannya di Desa Waluya Cikarang Utara untuk mendukung akses jalan ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia. Selain itu, Satpol PP juga siap menertibkan Bangli dan Bangunan Tak Berizin di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya untuk mendukung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing. “Nah untuk di wilayah Tarumajaya ini, SOP-nya sudah siap, tinggal kita eksekusi saja,” tambahnya. Dodo menyebutkan, sebenarnya ada lima titik penertiban yang menjadi target Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan Bangli dan bangunan tak berizin di tahun ini. Namun, target tersebut terkendala dengan SOP kegiatan di masa pandemi Covid-19. Lima target penertiban itu di antaranya di wilayah
Kecamatan Tarumajaya, Bangli perbatasan Tambun-Cibitung tepatnya di sekitar wilayah Kalimalang. Selanjutnya Tegal Gede, Kedungwaringin dan Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara yang telah dilakukan. “Karena keterbatasan waktu di masa pandemi Covid-19, Satpol PP perlu pelaksanaan SOP. Jadi yang sudah kami eksekusi di wilayah Waluya, Tarumajaya SOP-nya sudah jadi tinggal eksekusi dan selebihnya akan kita laksanakan kedepannya,” tandasnya.
Terkait penertiban Bangli dan Bangunan tak berizin ini juga sempat dibahas DPRD Kabupaten Bekasi saat mengeluarkan rekomendasi di Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2021 yang digelar beberapa waktu lalu. Pemkab diminta agar menegakan Perda seperti melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan tak berizin di Kabupaten Bekasi. ( Randy )