Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi melakukan penataan ruang kota melalui penertiban jaringan kabel udara (fiber optic) yang semrawut di berbagai ruas jalan. Melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), Pemkot Bekasi menargetkan seluruh jalur jalan arteri utama bebas dari kabel udara dan beralih ke sistem saluran kabel bawah tanah (ducting) dalam jangka waktu tiga tahun.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Rabu (30/9/26) memotong kabel listrik di kawasan RS Bella hingga pasar baru Bekasi.
Tri mengatakan, keberadaan belasan hingga puluhan kabel optik yang membentang di satu ruas jalan tidak hanya merusak estetika kota, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
”Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan, beberapa kasus sudah ada terjerat baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” katanya.
Guna mengatasi permasalahannya, penataan ducting dilakukan secara bertahap mulai dari jaringan jalan arteri utama, sebelum nantinya masuk ke jalan kolektor dan jalan lokal. Pembangunan pipa ducting ini dirancang mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik untuk memastikan layanan internet berkecepatan tinggi di Kota Bekasi tetap terjaga tanpa mengganggu ketertiban umum.
Penataan jaringan bawah tanah ini, dilakukan secara bertahap. Setelah pengerjaan diawali di kawasan Bekasi Timur, saat ini pengerjaan di Jalan Ir. H. Juanda dan dilanjut ke Jalan Ratna dengan target tahap pertama sepanjang 3,5 kilometer. Selanjutnya penataan akan digeser ke kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.
Dalam kesempatan tersebut, Tri mengimbau warga untuk turut mengawasi proses penggalian kabel di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, seluruh kegiatan mengerjakan pengerjaan resmi yang mengantongi izin Pemkot Bekasi dilengkapi dengan identitas dan label BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).
”Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” terangnya.(Niko)
