Jakarta, Profesionalnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (pmj) Kombes Pol Komarudin mengatakan, program tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda keterlambatan.
Menurutnya, masa berlaku program selama tiga bulan perlu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat agar tunggakan pajak kendaraan dapat segera diselesaikan.
“PMJ bersama jajaran Samsat telah menyiapkan personel, fasilitas pelayanan, serta sarana pendukung untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak selama program berlangsung,” kata Komarudin di Jakarta.
Dijelaskan, masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan di kantor-kantor Samsat di wilayah hukum PMJ. Pelayanan tersedia pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, terangnya.
Diingatkan masyarakat agar melakukan pengurusan secara mandiri untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain memberi keringanan berupa penghapusan denda, program ini juga jadi bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah masih memberikan kemudahan bagi kendaraan yang kepemilikannya belum beralih nama dari pemilik sebelumnya.
Untuk tahun ini, proses pembayaran pajak masih dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Namun, wajib pajak akan diminta membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan proses balik nama pada periode berikutnya.
Menurut Komarudin, langkah itu, penting untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dengan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Polda Metro Jaya berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, juga untuk memperbarui data administrasi kepemilikan kendaraan agar lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ricky Sianipar)
