Jakarta, Profesionalnews.com- Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (pmj) menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapannya di beberkan saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ pada Selasa (2/6/2026).
Kabidhumas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut jadi perhatian serius kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.
“PMj membeberkan empati ke para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” kata Kombes Budi.
Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait perkara itu diterima SPKT PMJ pada 28 Mei 2026. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan ASFR jadi tersangka.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR penjabat Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional. Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” jelasnya.
Kombes Iman mengatakan, ekses dugaan perbuatan dimaksud, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lain mencapai Rp 12,145 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor jemaah. Para korban diketahui dapat informasi penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta.
PMJ juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa jadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. (Red)
