Jakarta, Profesionalnews.com –Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi hadir di Forum Diskusi Aktual (FDA) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( kemendagri) di AONE Hotel Jakarta pada Jumat (13/3)
Forum ini dalam rangka penguatan sinergitas penanganan kualitas udara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus jadi ruang dialog strategis untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara di kawasan perkotaan.
Forum ini juga dihadiri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd selaku Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. T.R. Fahsul Falah, M.Si selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih beserta jajaran.
Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, secara resmi membuka kegiatan Forum Diskusi Aktual yang mengangkat tema terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023.
“Kita membuka pertemuan Forum Diskusi Aktual terkait rencana strategis kebijakan serta penguatan koordinasi antar daerah dalam pengendalian krisis pencemaran udara, dengan mengambil studi kasus krisis pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023.” kata Kepala BSKDN.
Harapannya agar forum diskusi dapat memberi gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kualitas udara di berbagai wilayah, sekaligus mengidentifikasi sumber-sumber utama emisi pencemaran udara serta berbagai kebijakan pengendalian yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Diungkapkan pengendalian pencemaran udara butuh penguatan koordinasi kebijakan dan kerja sama antar daerah, terutama karena persoalan emisi udara seringkali bersifat lintas wilayah.
“Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang konkret serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian pencemaran udara,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dalam paparannya mengatakan, berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan data sumber pencemaran udara di Kota Bekasi berasal dari beberapa faktor utama, di antaranya emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri serta pembakaran sampah di ruang terbuka.
Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tercatat mencapai 1,5 juta unit terdiri dari mobil penumpang, bus, truk serta sepeda motor. Selain terdapat 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik hingga kemasan yang juga menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan emisi di Kota Bekasi.
Untuk memantau kualitas udara, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai metode pengukuran melalui Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta passive sampler pada beberapa zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran dan transportasi. Saat ini Kota Bekasi memiliki tiga stasiun AQMS di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Sekda Kota Bekasi menegaskan, pengendalian kualitas udara tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah.
Pengendalian kualitas udara memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan sampah. Salah satu sumber pencemaran udara yang masih terjadi adalah pembakaran sampah di ruang terbuka. Karena itu, penanganan sampah yang baik dan terkelola secara sistematis menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas udara di daerah, kata Junaedi.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya edukasi larangan pembakaran sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, rekayasa lalu lintas angkutan barang, serta penanaman pohon pada area industri dan sekolah.
Melalui forum ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan strategis yang mampu meningkatkan kualitas udara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.(Red)
