Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan proses perizinan PDLN telah disetujui sebelum terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.
Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri, tegas Junaedi.
Ia beberkan kunjungan kerja dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co ,Ltd terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.
Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi ke sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di kota Bekasi, ujarnya.
Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water jadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan dimaksud, tambahnya.
Junaedi menjelaskan, seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran dijelaskan penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, hingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, ucapnya. (Red)
