Jakarta, Pofesionalnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dengan penyebaran isu ijasah palsu. Penetapan tersangka setelah ada dua alat bukti dilakukan ditrmukan tim penyidik.

“Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Ir. Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri di PMJ pads Jumat (7/11/25).
Kapolda menyampaikan untuk penetapan tersangka itu sudah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidang masing-masing.
Irjen Pol. Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan menetapkan delapan tersangka ini dibagi jadi dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang kami tetapkan tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.” ujarnya.
Kapolda PMJ menjelaskan, penyidik menyimpulkan ke delapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, jelasnya. (Ricky Sianipar)
