
Kota Bekasi, Profesionalnews.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah, katanya Senin, 6/10/2025.
Pelaksanaan Penyertaan Modal kepada BUMD di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebut bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai. BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal ke Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan telah terbentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan ke Propemperda, diharapkan tahun ini pembahasan dengan DPRD terlaksana sebelum disahkan melalui Rapat Paripurna, ujar Inayatulah. (Niko)
