Medan–Profesionalnews.com
Ternyata, bukan hanya sekedar Dugaan Penipuan, Penggelapan Agunan, Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan, serta Pembodohan dan Kebohongan besar yang mewarnai perguliran Kasus Agunan Debitur di Kota Kecil Aek Nabara – Labuhanbatu.
Belakangan ini terhembus, khusus dalam peristiwa ini, dugaan Praktek “Mafia Perbankan” juga disebut – sebut, telah lama menyelimuti Standar Pelayanan Perbankan di Instansi Keuangan Bank Sumut.
Informasi yang dihimpun Wartawan seputar Kasus ini menemukan, sejak awal, dugaan Praktek “Mafia Perbankan” telah lama terselubung mewarnai proses Pencairan Kredit Rp. 1 Miliar atas nama Thomas Panggabean (Almarhum) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Aek Nabara.
Pasalnya, Almarhum Thomas Panggabean semasa hidupnya, bersama Istri, Tianas Br Situmorang, diketahui telah dikenal oleh pihak Bank Sumut sebagai Debitur Bank Sumut, dan sudah sering mengajukan Kredit di Bank milik Pemerintah Sumatera Utara itu.
Namun, disaat Thomas Panggabean terakhir kali datang mengajukan Permohonan Kredit Ke Bank Sumut pada Tanggal 12 Desember 2012 yang lalu, lewat KCP Bank Sumut di Aek Nabara sebesar Rp. 1 Miliar, dengan membawa Wanita lain sebagai Istrinya bernama Derita Br Sinaga, tanpa sepengetahuan Tianas Br Situmorang, Permohonan Kredit tersebut tetap disetujui oleh pihak Bank Sumut.
Sementara, dalam hal Pengajuan Permohon Kredit dengan nilai sefantastis itu, seharusnya pihak Bank Sumut harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Berkas – Berkas Persyaratan Pengajuan Kredit, layaknya seperti yang dilakukan oleh Instansi Perbankan lainnya. Seperti KTP, KK, NPWP, Keterangan Penghasilan, Kegunaan Kredit, serta melakukan penilaian secara seksama terhadap Watak, Kemampuan, Modal, Agunan, dan Prospek Usaha dari Calon Debitur.
Namun, sepertinya Bank Sumut mengesampingkan hal tersebut. Dimana, KK yang pernah dilampirkan oleh Almarhum Thomas Panggabean sebagai Debitur di Bank Sumut, sebelumnya adalah dengan nama Istri Tianas Br Situmorang. Tapi, dikarenakan adanya Dugaan Praktek “Mafia Perbankan” yang menyelimuti Pengajuan Kredit dimaksud, walaupun Thomas Panggabean membawa Istri dengan nama Wanita lain, Pengajuan Kredit tetap direalisasikan.
Hal ini mendapat hujatan keras dari Pengacara sekaligus Pakar Hukum Poltak Silitonga SH MH, selaku Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang kepada Wartawan, di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Selasa (14/5/2024), dengan gamblang mengatakan, “Goblok” itu Bank Sumut.
Hal itu dikatakannya, karena Sistem Penerapan kehati-hatian dalam Proses Pengajuan Kredit yang dibuat oleh pihak Bank Sumut, sama sekali tidak meneliti terlebih dahulu Berkas Pengajuan serta Agunan Kredit yang diajukan oleh Calon Debitur.
Menurut Poltak Silitonga, kedatangan Thomas Panggabean mengajukan Kredit, tapi dengan Istrinya yang lain menandatangani dan disetujui, adalah sesuatu tindakan yang “Goblok”, sehingga perlu bagi OJK untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan Administrasi Perbankan Bank Sumut, sebagai bahagian dari Lembaga Keuangan di Negara ini.
“Uang ini kan dipinjam oleh Thomas Panggabean (Almarhum) dengan Selingkuhannya. Tanpa sepengetahuan Ibu Tianas Br Situmorang.
Kita normatif aja berpikir, tidak usah Ahli Hukum yang menterjemahkan ini, kalian juga Wartawan bisa. Dipinjamlah ini (maksudnya Uang senilai Rp. 1 Miliar), tapi yang diagunkan adalah milik Ibu Tianas Br Situmorang bersama Suaminya Thomas Panggabean (Almarhum) tanpa sepengetahuan Ibu Tianas Br Situmorang. Kalau dibilang pihak Bank Sumut itu istilahnya menerapkan kehati-hatian, “Goblok” Saya bilang. “Goblok”, kehati-hatian apa itu ?”, sebut Poltak Silitonga dengan nada kesal.
Seharusnya, sebutnya lagi, berkas tersebut diteliti dari mana sumber harta yang dijadikan sebagai Agunan Kredit senilai Rp. 1 Miliar dimaksud, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi Calon Debitur tersebut datang dengan Istri yang lain.
“Tapi tiba-tiba, Suaminya Ibu Tianas Br Situmorang datang meminjam, tapi istrinya kok lain yang menandatangani. Kan sudah “Goblok” itu bagi Saya. Bank Sumut nya “Goblok” bagi Saya. Perlu OJK periksa itu. Seharusnya kalau dia perlu menerapkan kehati-hatian tadi, ya harus diteliti dong, ini harta dari mana, apalagi Rp. 1 Miliar pinjaman, sudah besar itu tahun 2012″, cetus Poltak Silitonga.
Informasi Dugaan Praktek “Mafia Perbankan” lainnya yang didapat Wartawan terkait Prahara ini adalah, sejak Debitur Thomas Panggabean meninggal dunia, Kredit Rp. 1 Miliar tersebut mengalami kondisi Gagal Bayar dan terjadi Tunggakan Cicilan Kredit selama 8 Bulan.
Diinformasikan, pihak Bank Sumut datang menemui Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), yakni Derita Br Sinaga, guna memberitahukan sekaligus melakukan Penagihan Cicilan dan Tunggakan Kredit.
Saat itu diinformasikan juga, bahwa Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), seperti yang diucapkan oleh pihak Bank Sumut kepada Pengacara Hukum Poltak Silitonga dan Tianas Br Situmorang menyebutkan, bahwa Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum) yaitu Derita Br Sinaga, sudah tidak mampu lagi membayar Tunggakan dan Cicilan Kredit dimaksud. Sehingga, kondisi akhir Kredit Rp. 1 Miliar tersebut bukan lagi mengalami Gagal Bayar, tapi sudah menjadi Kredit Macet.
Untuk ini, diinformasikan juga, sepertinya, pihak Bank Sumut, juga tidak menawarkan berbagai Solusi dalam mengatasi Kredit yang Gagal Bayar, agar jangan menjadi Kredit Macet kepada Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), seperti menawarkan Strategi Proses Penyelamatan Kredit Bermasalah, misalnya Restructuring atau Persyaratan Kembali, Rescheduling atau Penjadwalan Kembali dan Reconditioning atau Penataan Kembali.
Demikian pula mengenai Hak Tanggungan yang diketahui juga berlaku dalam Instansi Perbankan. Dimana, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan, apabila Kredit Macet terjadi, akan melakukan Proses Lelang terhadap Jaminan Debitur. Namun, hal ini sepertinya juga tidak dilakukan oleh pihak Bank Sumut.
Demikian pula terhadap Status Agunan Kredit dimaksud, pihak Bank Sumut juga tidak ada aktivitas melakukan pemasangan Plank pemberitahuan pada Status Agunan milik Thomas Panggabean (Almarhum), bahwa Objek Agunan tersebut digunakan sebagai Jaminan Bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh Debitur.
Namun diketahui, pihak Bank Sumut malah datang menemui Tianas Br Situmorang guna memberitahukan keberadaan Kredit Macet itu. Serta meminta dan membujuk rayu, dengan iming -iming dan lagu manis kepada Tianas Br Situmorang, agar mau membayar Tunggakan dan Sisa Cicilan Kredit Almarhum Thomas Panggabean.
Kondisi ini juga melahirkan hujatan keras terhadap Bank Sumut dari Pengacara Hukum Poltak Silitonga mengatakan, bahwa seharusnya jika Debitur atau Ahli Waris tidak mampu lagi membayar Kredit, maka Agunan Kredit yang harus dilelang untuk menutupi sisa Hutang Kredit.
“Seharusnya, secara logika, ketika Debitur tidak dapat lagi membayar Hutangnya. Berartikan Agunan harus dilelang, tapi itu tidak dilakukan oleh pihak Bank Sumut. Tapi malah mendatangi Ibu Tianas Br Situmorang agar membayar Hutang tersebut”, cetus Poltak Silitonga lagi.
Poltak menjabarkan, bahwa dengan bujuk rayu, janji – janji manis, serta jurus tipu muslihat yang diberikan oleh Pihak Bank Sumut kepada Tianas Br Situmorang, apabila mau membayar Tunggakan dan sisa Cicilan Kredit Thomas Panggabean (Almarhum), maka Agunan Kredit Surat Sertifikat Kebun Sawit sebanyak 9 Sertifikat dengan luas 20 Hakter, akan diberikan kepada Tianas Br Situmorang. Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang pun bersedia untuk membayarnya.
Kesepakatan antara pihak Bank Sumut dan Tianas Br Situmorang pun terjadi. Lalu, pihak Bank Sumut menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Bank Sumut Capem Aek Nabara Muhamad Emil Nazer, sebagai tindak lanjut atau balasan dari Surat Permohonan Tianas yang disetujui oleh Bank Sumut, dengan point-pointnya sebagai berikut :
1. Seluruh Tunggakan Kredit Debitur beserta Denda Keterlambatan Saudari (Tianas Br Situmorang-red) setor ke Rekening Tabungan Bank Sumut atas nama Saudari (Tianas Br Situmorang-red) paling lambat tanggal 30 September 2014.
2. Pembayaran Angsuran Kredit kedepan setiap bulannya selambat-lambatnya Saudari (Tianas Br Situmorang-red) setor tanggal 12 (Dua Belas) setiap bulannya ke rekening Saudari (Tianas Br Situmorang-red) sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 009/KC01-KCP052/KKS/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dan Jadwal Angsuran Kredit Debitur (terlampir Perjanjian Kredit dan Jadwal Angsuran).
3. Apabila Kredit Debitur telah dinyatakan lunas oleh pihak Bank Sumut maka Surat Tanah yang dapat Saudari (Tianas Br Situmorang-red) ambil adalah hanya Surat Tanah yang atas nama Thomas Panggabean.
4. Kepada Saudari (Tianas Br Situmorang-red) selaku Penerima Kuasa beserta dengan Pemberi Kuasa diminta untuk bertanggungjawab baik pada penyelesaian Kredit Almarhum Thomas Panggabean sampai Lunas maupun apabila ada tuntutan dari pihak lain di kemudian hari dan Bank Sumut terbebas dari segala tuntutan yang terjadi tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah dibuat secara Notarial Akta.
Informasi Dugaan Praktek “Mafia Perbankan” lainnya yang didapat Wartawan seputar permasalahan ini, ditemukannya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pencurian Uang Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang. Dimana, selama proses Pembayaran Cicilan Kredit berlangsung, Tianas Br Situmorang tidak pernah diundang untuk membicarakan atau membuat Surat Persetujuan Pendebetan. Bahkan, Tianas Br Situmorang sendiri tidak pernah memberikan Surat Kuasa Persetujuan Mendebet dari Rekeningnya.
“Tapi itu langsung dilakukan oleh Bank Sumut, berarti itu adalah pencurian. Kenapa ibu ini tidak protes kemarin ? Karena Ibu ini yakin, bahwa Agunannya akan diberikan kepadanya”, tandas Poltak Silitonga.
Kemudian, tambah Poltak Silitonga, ada Surat Kuasa Permintaan Pendebetan seolah – olah ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang pada Tahun 2019 lalu, yang ternyata setelah dicroscek, bukan ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang.
“Terjadi dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan oleh pihak Bank Sumut”, tandas Poltak Silitonga lagi.
Sebelum juga diinformasikan, persis seperti Surat Kuasa Mendebet Dan Memblokir Rekening Tabungan ini, juga ada dikeluarkan oleh pihak Bank Sumut tertanggal 26 September 2014, tapi diketahui tidak ada ditandatangani oleh Tianas Br Panggabean. Dengan isi Surat sebagai berikut : Untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Angsuran dan atau Tunggakan Kredit atas nama Thomas Panggabean, dengan Nomor Rekening 06.50.000009.1 di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, dengan ini memberi Kuasa kepada Muhammad Emil Naser, Pimpinan Cabang Pembantu Jalan Ahmad Yani No. 70 Aek Nabara, khusus untuk :
1. Mendebet dan atau Memblokir Rekening Tabungan Saya Nomor : 213.02.04.00 sebesar Angsuran dan atau Tunggakan Kredit ditambah dengan kewajiban lainnya selama sisa jangka waktu Kredit selambat lambatnya mulai tanggal 30 September 2014 s/d 12 Desember 2022 atau sampai Kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
2. Menyetorkan/Membayar Angsuran dan atau Tunggakan Kredit (Pokok dan atau Bunga) dan kewajiban lainnya kepada PT Bank Sumut Capem Aek Nabara sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 009/KC01-KCP052/KKS/2012 Tanggal 12 Desember 2012.
Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali sebelum Kredit atas nama Thomas Panggabean dinyatakan lunas oleh PT Bank Sumut Capem Aek Nabara. Dalam hal ini Saya mengesampingkan berlakunya Pasal 1813 dan 1814 KUHP Perdata.
Untuk hal ini, kata Poltak Silitonga, akan melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan akan segera melaporkannya ke Polda Sumut kembalj, setelah sebelumnya telah membuat laporan terhadap Penipuan dan Penggelapan Agunan Kredit Debitur.
Terkait Pinjaman dimaksud, apakah tidak diasuransikan seperti kebanyakan Bank lain yang menerapkan Asuransi Kredit, Poltak Silitonga mengatakan, bahwa menurut pengakuan Bank Sumut, Kredit Rp. 1 Miliar tersebut tidak diasuransikan, walaupun jumlahnya cukup fantastis.
Padahal, kata Poltak Silitonga, Asuransi dapat memberikan perlindungan dan jaminan. Dimana, sebagai Penerima Kredit/Debitur, apabila Meninggal Dunia karena Kecelakaan ataupun Sakit (Alami), Cacat Tetap karena Kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi Kredit (Kreditur), maka terhadap risiko-resiko tersebut, Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung Kewajiban melunasi Pinjaman atau Kewajiban Tertanggung. Sehingga, Ahli Waris Debitur tidak terbeban dengan Pelunasan Kredit yang ditinggalkan Almarhum Debitur, seperti yang terjadi pada Kredit atas nama Thomas Panggabean (Almarhum).
“Justru disitu, Saya juga teliti, katanya tidak diasuransikan, tapi orang itulah yang tau bagaimana. Entah disembunyikannya itu, Kita tidak tau. Tapi bagi Ibu Tianas Br Situmorang tidak dipedulikannya itu, karena sudah lunas dibayar”, tandas Poltak Silitonga lagi.
Kemudian, kabar miring tentang Dugaan Praktek “Mafia Perbankan” lainnya yang didapat Wartawan dalam perguliran kasus ini adalah, disaat Pembayaran Cicilan Kredit atas nama Thomas Panggabean (Almarhum) lunas dibayarkan oleh Tianas Br Situmorang selaku Istri dan Ahli Waris yang sah, sesuai waktu dan tanggal yang ditentukan oleh Bank Sumut, yakni Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Tianas Br Situmorang datang ke Kantor Bank Sumut untuk mengambil Agunan Kredit sebanyak 9 Sertifikat Tanah Perkebunan Sawit, seperti yang tertuang dalam Surat Kesepakatan. Tapi ternyata, Agunan dimaksud tidak diberikan oleh pihak Bank Sumut dengan alasan yang berbelit-belit dan tidak masuk akal, serta tidak dapat diterima logika.
Selain alasan bahwa Tianas Br Situmorang tidak menandatangani Perjanjian Peminjaman, Pihak Bank Sumut juga mengatakan, bahwa Surat Kesepakatan yang dibuat oleh pihak Bank Sumut sendiri, yakni Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang ditunjukan oleh Tianas Br Situmorang sebagai persyaratan dan perjanjian kerjasama Pembayaran Kredit/Pengambilan Agunan dimaksud, dikatakan oleh pihak Bank Sumut, ‘Salah Prosedur’.
Situasi ini kembali mendapat hujatan keras dari Poltak Silitonga, dengan menyebutkan bahwa, sesungguhnya pihak Bank Sumut dengan sengaja telah mempermainkan Kleinnya Tianas Br Situmorang, yang tidak mengerti dan buta hukum. Pasalnya, setelah Kredit dimaksud lunas dibayar, sudah hampir 2 tahun lamanya, Agunan Kredit dimakaud belum juga diserahkan.
“Kurang ajar yang bilang itu, Penjahat itu, bagi Saya yang bilang itu, enak saja dia bilang begitu sama Ibu Tianas Br Situmorang. ‘Salah Prosedur’, sudah diambil uangnya hampir 2 M, harus itu, harus dihabisi itu kalau menurut aku”, tandas Poltak Silitonga lagi dengan nada tinggi.
Ironisnya lagi, setelah pemberitaannya viral di Media Online, juga Media Sosial, pihak Bank Sumut malah sanggup menebar Berita Bohong atau Hoax melalui Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini mengatakan, bahwa Agunan tersebut aman di Bank, namun belum dapat diberikan karena masih ada Permasalahan Keluarga. Seperti yang ditayangakan pemberitaannya oleh salah satu Media Online, Selasa (14/5/2024), dan di Instagram Bank Sumut dengan Link : https://www.instagram.com/banksumutnews/reel/C7FxSQhhxMi/.
Pernyataan pihak Bank Sumut tersebut, seketika itu kembali menuai hujatan keras dari Pengacara Poltak Silitonga, dengan mengatakan bahwa Sekretaris Bank Sumut asal ngomong untuk menutupi kebobrokan dan kesalahannya. Selain itu, Poltak Silitonga juga mengatakan, bahwa Sekretaris Bank Sumut adalah “Pembohong Besar”.
“Jika memang Agunan aman di Bank, ngapai Agunan itu di Bank, kan lucu. Agunan itu ngapain di Bank, kan sudah dibayar lunas oleh Ibu Tianas Br Situmorang segala hutang – hutang Almarhum Suaminya.”, tandas Poltak Silitonga lagi.
“Dan yang kedua, karena adanya Permasalahan Keluarga. Kok sok kali dia tahu ada Permasalahan Keluarga. Apa dia sering menemui Ibu Tianas Br Situmorang, sehingga dia tau ada Permasalahan Keluarga ? Tidak ada Permasalahan Keluarga dari pada Ibu Tianas Br Situmorang, sebagai Ahli Waris yang sah dari Thomas Panggabean, sesuai dengan Surat Ahli Waris yang telah Kami berikan ke Bank Sumut”, tandas Poltak Silitonga lagi.
Ia kembali menegaskan, bahwasanya tidak pernah ada masalah diantara keluarga Tianas Br Situmorang, yang berhubungan dengan Pelunasan Hutang dan Pengambilan Agunan Kredit atas nama Thomas Panggabean.
Dan apa yang dikatakan oleh Sekretaris Bank Sumut tersebut, tidak benar ada Perselisihan Keluarga, sehingga Bank Sumut tidak mau memberikan Agunan Pinjaman kepada Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang, yang telah membayar lunas pinjaman Almarhum Suaminya.
Dikatakannya, Ahli Waris Tianas Br Situmorang beserta ke 10 anaknya, hingga saat ini baik – baik saja, tanpa ada sedikitpun Permasalahan Keluarga yang menyelimuti kekeluargaan mereka. Malah saat ini diketahui, ke 10 anaknya tersebut, dengan didampingi Kuasa Hukum, bahu membahu untuk memperjuangkan nasib dan kondisi Orang Tuanya (Ibu) mereka yang telah dizholomi oleh Oknum – Oknum Nakal dan Jahat, yang bertengger dibawah Bendera Bank Sumut.
Tetapi sebaliknya, lanjut Poltak Silitonga, pihak Bank Sumut yang telah melakukan tipu muslihat terhadap Tianas Br Situmorang dan anak-anaknya untuk meraup keuntungan besar atas kredit Almarhum Suaminya, yang bukan merupakan kewajiban Tianas Br Situmorang untuk melunasinya.
Disebutkannya, bahwa Bank Sumut telah memperdaya Tianas Br Situmorang dengan memberikan iming-iming dan bujuk rayu untuk menipu dengan membuat Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang isinya menyebutkan, akan mengembalikan Agunan sebanyak 9 Sertifikat Tanah seluas 20 Hektar kepada Tianas Br Situmorang dan keluarganya.
Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang mau membayar dan melunasi Tunggakan dan Cicilan Hutang Kredit Almarhum Suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhannya.
Menurut Poltak Silitonga, tidak masuk akal Tianas Br Silitonga mau melunasi Pembayaran Kredit Almarhum Suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhan, hingga lunas sampai senilai Rp. 1,930 Miliar, jika tidak diiming-imingi dengan bujuk rayu dan tipu muslihat oleh Bank Sumut, dengan mengembalikan Agunan dimaksud kepada Tianas Br Situmorang. Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang bersedia membayar semua Tunggakan Kredit, berikut Denda, serta sisa Cicilan Kredit selama 10 tahun. Walaupun, dirinya sendiri sama sekali tidak menikmati Uang Kredit senilai Rp. 1 M dimaksud.
Poltak Silitonga mengatakan, jika Bank Sumut jujur dan adil, tidak sulit untuk menyelesaikan Permasalahan ini dengan baik dan bijaksana. Akan tetapi, kentalnya Dugaan Praktek “Mafia Perbankan” yang menyelimuti Perkara ini, serta duduknya Oknum-Oknum Nakal dan Jahat sebagai Petinggi Bank Sumut saat ini, membuat Perkara ini menjadi besar dan rumit.
Maka, katanya, langkah Hukum harus diambil dari segala sisi dan segala arah untuk hal ini, guna melawan Dugaan Praktik “Mafia Perbankan” yang diprediksikan sudah cukup kental, kuat dan mengakar didalam Instansi Management Pelayanan Perbankan Bank Sumut, selaku Instansi atau Lembaga Keuangan.
Dikatakannya lagi, Laporan Kepolda Sumut telah didaratkan, begitu juga ke OJK. Maka untuk selanjutnya, pihaknya akan membuat Laporan Resmi dan Tertulis kepada Ombudsman RI, dan juga DPRD Sumut untuk dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C. Serta kepada Pemerintah Propinsi Sumut, dalam hal ini Gubernur Sumut, selaku Pemilik atau Pengendali Saham Terbesar di Bank Sumut.
Atas Laporan dan Pengaduannya yang telah berjalan, pihaknya berharap, a