Profesionslnews. Com Tanjung balai
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bongkar sindikat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan tertangkapnya U. H.als M yang di ketahui narkotika tersebut didapatnya dari seorang laki laki atas nama A alias B (39) Jumat (06/10/23) di Jl.Putri Bungsu Lk.V Kel.Tanjungbalai Kota IV.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Jumat, (06/10/23) lalu 2023 sekira Pukul 21.40 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Res Tanjungbalai melakukan Pengembangan terhadap kasus narkotika atas nama U. H. als M.
“Adapun barang bukti narkotika jenis ganja diamankan dari seorang laki laki atas nama A alias B, kemudian tim menghubungi A als B melalui Handphone dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 ons dan di sepakati bertemu dan transaksi di Jalan Putri Bungsu Lingkungan V.
“Selanjutnya tim menangkap dan melakukan Introgasi terhadap A als B menerangkan benar narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama K (Lidik) Menurut keterangan A als B bahwasanya ia menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa plat Polisi untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada pembeli hingga saat ini masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.
“Kemudian Pelaku (A als B) beserta barang bukti yang disita berupa satu lembar kertas koran yang didalamnya yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 180 gram, satu buah plastik asoy warna biru, satu unit Hand Phone Merk Samsung warna putih, uang tunai Rp.260.000,- dan satu unit sepeda motor honda scoopy warna putih tanpa plat dibawa kekantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap Kasat.(HM)